Kasus KDRT Depok, Polisi Setop Laporan dari Pihak Suami

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan laporan berkenaan dugaan KDRT yang dilayangkan oleh Bani Idham Bayumi kepada istrinya, Putri Balqis.
“Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya pada istrinya kita hentikan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi waktu dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Hengki menyebut penyidik menentukan menghentikan proses hukum laporan yang di bikin oleh pihak suami itu lantaran tak cukup bukti.
“(Alasan di hentikan) tidak cukup bukti,” ucap dia.
Sebelumnya, pasangan suami dan istri di Depok saling lapor ke pihak berwajib berkenaan kasus KDRT. Berdasarkan penyelidikan, Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, KDRT ini di picu ketersinggungan waktu sang suami bertanya kasus keuangan kepada sang istri. Ketersinggungan itu lantas berujung cekcok sampai aksi kekerasan.
Meski berstatus tersangka, waktu itu sang suami yaitu Bani Idham Bayumi tak di tahan. Berbeda bersama sang istri, Putri Balqis yang sempat di tahan usai berstatus tersangka.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik sampai pada akhirnya proses penanganannya di ambil oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pada 4 Juli lalu, polisi lantas menangkap sang suami. Yang mengenai termasuk segera di tahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Telah di melakukan penangkapan dan penahanan atas kelakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga pada istrinya yang di jalankan secara berlanjut,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di dalam keterangannya, Rabu (5/7).